MA Terbitkan Aturan Gaya Hidup Sederhana untuk Aparatur Peradilan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Edaran ini bertujuan membentuk karakter aparatur peradilan yang sederhana, berintegritas, dan menjaga martabat lembaga peradilan.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat, Kamis (22/5/2025).

Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur peradilan beserta keluarganya diwajibkan menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, serta menjauh dari perilaku hedonis dan konsumtif.

“Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa,” bunyi aturan ke-9.

Terdapat 11 poin pedoman yang harus dipatuhi, antara lain:

1. Menghindari gaya hidup hedonis dan berlebihan.

2. Tidak memamerkan barang mewah atau unggahan gaya hidup mewah di media sosial.

3. Menggelar acara perpisahan dan seremonial secara sederhana.

4. Tidak menggunakan kantor atau fasilitas dinas untuk acara pribadi.

5. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk tugas kedinasan.

6. Membatasi perjalanan luar negeri di luar keperluan dinas.

7. Menolak gratifikasi atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

8. Tidak memberi layanan atau bingkisan kepada pejabat Badilum saat kunjungan.

9. Menghindari tempat yang merendahkan martabat peradilan seperti kasino, diskotek, dan klub malam.

10. Menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat setempat.

11. Menjadi panutan dan memberi pengaruh positif dalam masyarakat.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama dan banding di lingkungan peradilan umum seluruh Indonesia, dan ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA RI Bambang Myanto.

(KISS)

No More Posts Available.

No more pages to load.