Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset berupa rest area di Km 21B Tol Jagorawi, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Meski telah disita, Jasa Marga memastikan bahwa operasional tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 21B tetap berjalan normal.
“Berdasarkan informasi dari pengelola TIP Km 21B, selepas pemasangan plang penyitaan, rest area masih beroperasi seperti biasa dan tetap melayani pengguna jalan,” ujar Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Kamis (22/5/2025).
Panji menjelaskan bahwa TIP Km 21B tidak dikelola langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh pihak ketiga, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang. Jasa Marga juga menegaskan tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkannya sepenuhnya kepada otoritas terkait.
“Segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk,” lanjutnya.
Kejagung menyita rest area tersebut dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rest area tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
“SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tulis plang penyitaan tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Salah satu tokoh utama, Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia, telah divonis 18 tahun penjara.
(AR)