Jakarta, ebcmedia – Pengusaha Hendry Lie dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa Feraldy Abraham Harahap.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Hendry untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Hendry akan diganjar tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah jaksa Feraldy. Ia juga menyebutkan bahwa bila uang pengganti dibayar sebagian, maka sisanya akan dikompensasikan dalam bentuk tambahan pidana penjara.
Jaksa menilai Hendry Lie tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya juga dinilai menimbulkan kerugian besar bagi negara serta kerusakan lingkungan yang masif.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidananya,” tegas jaksa.
Meski demikian, jaksa menyampaikan bahwa Hendry belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi satu-satunya hal yang meringankan dalam tuntutan.
Hendry Lie diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebut Hendry Lie, selaku pemilik mayoritas saham PT Tinindo Internusa, telah memperkaya diri sebesar Rp 1,059 triliun melalui kerja sama dengan PT Timah dalam pengelolaan komoditas timah.
(Dhii)