Jakarta, ebcmedia – Dewan Pers memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang sempat dimuat di laman Detikcom pada Kamis (22/5/2025). Artikel tersebut dicabut dari situs dan menuai perhatian warganet, khususnya di platform X (Twitter), pada Jumat (23/5/2025) malam.
Awalnya, artikel tersebut dihapus dengan keterangan: “Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulisnya. Harap maklum.” Namun, pada Kamis sore, redaksi mengubah keterangan itu dan menyatakan bahwa pencabutan dilakukan atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers.
“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis Detikcom dalam pernyataan terbaru yang dikutip Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Dewan Pers Tegaskan Tak Beri Rekomendasi Pencabutan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin, menegaskan bahwa pencabutan artikel merupakan kewenangan redaksi, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik,” kata Komaruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).
Namun ia menegaskan bahwa pencabutan harus disertai penjelasan yang jelas kepada publik. Komaruddin juga membantah bahwa pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi pencabutan kepada Detikcom.
“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari penulis artikel yang dicabut, dan saat ini tengah melakukan verifikasi.
Kecam Dugaan Intimidasi, Imbau Jaga Ruang Demokrasi
Menanggapi dugaan tekanan terhadap penulis, Komaruddin menyatakan keprihatinan dan mengecam segala bentuk intimidasi.
“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detikcom. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permintaan pencabutan oleh penulis merupakan hak yang sah dan harus dihormati oleh redaksi.
Komaruddin juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang ekspresi dan menghindari tindakan kekerasan atau main hakim sendiri dalam menyikapi kritik.
Dewan Pers Lakukan Verifikasi Dugaan Ancaman
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan intimidasi terhadap penulis artikel. Namun, pihaknya belum dapat memastikan keterkaitan ancaman tersebut dengan isi tulisan.
“Laporan ada dugaan ancaman terhadap penulis, tapi Dewan Pers belum bisa memastikan apakah ada hubungannya dengan tulisan si penulis,” jelas Jazuli.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Dhii)