Mensesneg Respons Polemik Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait polemik pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya. Ia mengatakan akan mengecek lebih lanjut persoalan tersebut.

“Aku belum dengar, nanti aku cek ya,” ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Meski demikian, Prasetyo memastikan bahwa aparat kepolisian bersama jajaran pemerintah tengah melakukan penindakan terhadap praktik premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat.

“Ada yang bersifat perorangan, ada juga yang kelompok, termasuk yang dikemas dalam bentuk organisasi masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan, ada juga organisasi yang bukan ormas, melainkan kelompok pengusaha. Jadi bentuk premanisme ini macam-macam.” lanjutnya.

Sebelumnya, GRIB Jaya dilaporkan menduduki lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Ormas tersebut bahkan meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada BMKG sebagai syarat menarik anggotanya dari lokasi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Ormas itu diketahui telah mendirikan pos penjagaan dan menempatkan sejumlah anggotanya secara permanen di area tersebut. Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan tindakan tersebut sangat merugikan negara. Pasalnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG merupakan proyek multiyears yang dimulai sejak 24 November 2023 dan memiliki durasi 150 hari kalender.

Taufan menjelaskan bahwa BMKG telah menunjukkan dokumen kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000.

Namun, GRIB Jaya menolak penjelasan tersebut dan justru mengintimidasi pekerja proyek, memaksa penghentian aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar area, hingga menutup papan proyek dengan tulisan “Tanah Milik Ahli Waris”.

Menanggapi situasi tersebut, BMKG telah melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan itu memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.