Trend Asia Temukan Selisih Rp 30 Miliar dalam Anggaran Sewa Private Jet KPU, Laporkan ke DKPP dan KPK

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Lembaga Trend Asia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan dalam penyewaan private jet selama Pemilu 2024. Trend Asia mencatat adanya selisih atau gap anggaran sebesar Rp 30 miliar dari total biaya operasional penggunaan jet pribadi.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengungkapkan bahwa berdasarkan hitungan mereka, total biaya operasional penyewaan tiga pesawat pribadi hanya sekitar Rp 15,5 miliar. Sementara itu, KPU mengklaim anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 45 miliar.

“Kalau kita bicara soal mark-up, itu kan sifatnya masih dugaan. Tapi kami menemukan adanya gap anggaran yang cukup besar,” kata Zakki kepada wartawan, Jumat (23/5). “Selisihnya sekitar Rp 30 miliar.”

Zakki menjelaskan, berdasarkan pemantauan Trend Asia, KPU tercatat melakukan 59 kali perjalanan menggunakan private jet. Namun, KPU hanya mengakui sekitar 31 hingga 32 kali perjalanan.

“Kalau jumlah perjalanan yang diakui lebih sedikit, maka biaya seharusnya juga lebih rendah, yang artinya gap-nya justru semakin besar,” jelasnya.

Berikut rincian taksiran biaya sewa jet pribadi berdasarkan analisis Trend Asia:

1. Estimasi biaya sewa tiga pesawat pribadi (VP-CLL, PK-RJA, dan PK-MHP): Rp 8,18 miliar

2. Konsumsi avtur untuk 59 perjalanan: Rp 2,4 miliar

3. Biaya pendaratan 59 trip: Rp 1,49 miliar

4. Keuntungan dari seluruh biaya yang dikeluarkan (20%): Rp 2,59 miliar

5. Pajak PPN 11%: Rp 900 juta

Total: Rp 15,57 miliar

Zakki juga menyoroti bahwa ini pertama kalinya penggunaan private jet dibiayai secara resmi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Setahu saya, ini kali pertama ada anggaran legal dari pemerintah untuk penggunaan private jet di lembaga manapun,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan terlebih dahulu. “Kami perlakukan sama seperti aduan lainnya. Akan dicek dulu kelengkapan bukti dan syarat formil serta materilnya,” ujar Heddy.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan penggunaan private jet dilakukan demi efisiensi waktu dalam distribusi logistik Pemilu 2024. Ia menyebut kampanye yang hanya berdurasi 75 hari membuat KPU harus mengambil langkah cepat.

“Intinya, kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk rekrutmen penyelenggara ad hoc di daerah,” jelas Afifuddin.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Trend Asia, Themis Indonesia, dan Transparency International Indonesia sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi ke DKPP dan KPK pada Rabu (7/5).

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.