Jakarta, ebcmedia – Seorang penulis opini di media daring, Yogi Firmansyah, mengaku merasa terancam setelah tulisannya dimuat di kanal Detiknews.com. Yogi bahkan meminta agar tulisan tersebut diturunkan, menyusul insiden yang mengancam keselamatannya pasca publikasi opini tersebut. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Yogi. Ketua YLBHI, M. Isnur, menegaskan bahwa Yogi berhak mendapatkan perlindungan hukum atas ancaman yang diterimanya.
“Yogi Firmansyah juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan bantuan-bantuan lain dalam rangka perlindungan dan pemulihan. YLBHI menyatakan dukungan kepada Yogi Firmansyah agar kuat dan terus melakukan kritik secara terbuka dan tegas,” ujar Isnur kepada awak media di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Isnur menyoroti adanya tren meningkatnya upaya pembungkaman terhadap kelompok masyarakat kritis dalam setahun terakhir. Menurutnya, serangan tidak hanya menyasar jurnalis dan akademisi, tetapi juga seniman, budayawan, mahasiswa, aktivis, buruh, dan petani.
“Ancaman dan serangan kepada Yogi Firmansyah yang menulis opini di detiknews.com adalah serangan terhadap kebebasan berpikir, berekspresi, dan berpendapat. Ini juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan akademik,” tegasnya.
Yogi diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan yang sedang menempuh pendidikan magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia. Ancaman terhadap dirinya terjadi setelah tulisan opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” tayang pada 22 Mei 2025.
Menurut informasi yang diterima YLBHI, Yogi mengalami dua insiden mencurigakan di hari yang sama. Pertama, ia diserempet dua pengendara motor berhelm full-face usai mengantar anaknya ke taman kanak-kanak. Beberapa jam kemudian, dua pengendara lain dengan helm serupa menendang motornya hingga terjatuh di depan rumahnya.
“Dia pun meminta kepada detiknews.com untuk menghapus tulisan tersebut,” ungkap Isnur.
Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap warga yang mengungkap kritik.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib mengungkap upaya pembungkaman dan serangan ini. Serangan seperti ini adalah tindak pidana yang harus diproses dan tidak boleh terulang kembali,” pungkasnya.
(Dhii)