Jakarta, ebcmedia – Seorang penulis kolom opini di Detikcom mengaku mengalami kekerasan fisik oleh orang tak dikenal (OTK), usai tulisannya yang menyoroti isu penempatan jenderal aktif dalam jabatan sipil tayang pada Kamis (22/5/2025). Tulisan berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” itu sempat muncul di laman Detikcom sebelum kemudian dihapus.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap penulis tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ancaman terhadap ruang demokrasi.
“Kami mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjaga ruang demokrasi, serta melindungi suara-suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ujar Komaruddin dalam siaran pers resmi, Minggu (25/5/2025).
Dewan Pers Klarifikasi Tidak Pernah Minta Artikel Dihapus
Komaruddin juga menyampaikan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan artikel opini tersebut. Menurutnya, Dewan Pers baru menerima laporan dari penulis dan masih dalam proses verifikasi serta kajian lebih lanjut.
“Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini sedang melakukan verifikasi serta mempelajari kasusnya,” jelas Komaruddin.
Ia menegaskan bahwa keputusan pencabutan berita merupakan kewenangan redaksi dan harus dilakukan secara transparan.
“Kami menghormati kebijakan redaksi media, termasuk hak untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Namun, setiap pencabutan harus disertai penjelasan kepada publik agar tetap menjaga akuntabilitas media,” tambahnya.
Detikcom Revisi Pernyataan Soal Penghapus
Sebelumnya, Detikcom sempat menyatakan bahwa penghapusan artikel dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers. Namun, pernyataan tersebut kemudian direvisi. Redaksi mengklarifikasi bahwa penghapusan dilakukan atas permintaan langsung dari penulis opini dengan pertimbangan keselamatan.
“Redaksi Detikcom menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers,” tulis pernyataan resmi di laman Detikcom.
“Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Adapun alasan keselamatan berasal dari penuturan penulis opini sendiri,” lanjut pernyataan tersebut.
Komitmen Dewan Pers Terhadap Kebebasan Berekspresi
Komaruddin menegaskan bahwa Dewan Pers tetap memegang teguh prinsip kebebasan pers dan hak berekspresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati ruang berekspresi dan berpendapat, serta menghindari kekerasan atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berpendapat dan keselamatan penulis di tengah situasi politik yang sensitif. Dewan Pers menyatakan akan terus memantau kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis dan penulis opini di Indonesia.
(Dhii)