KPK Tegaskan Kehadiran Mantan Penyelidik KPK Dalam Sidang Hasto Sesuai Kebutuhan Pembuktian

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keberatan pihak terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kehadiran penyidik dan penyelidik KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran para saksi dari internal lembaga antirasuah tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

“Kehadiran ahli dari KPK sudah sesuai kebutuhan pembuktian perkara karena yang bersangkutan didalami sesuai keahliannya di laboratorium KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan JPU tidak hanya berasal dari laboratorium KPK sebagai saksi ahli, tetapi juga penyidik dan penyelidik aktif sebagai saksi fakta yang terlibat langsung dalam proses penanganan kasus Hasto.

“Laboratorium KPK menjalankan tugas secara profesional di atas standar. Ahli dari KPK hadir untuk mendukung pembuktian perkara suap dan perintangan penyidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penyidik dan penyelidik KPK yang dihadirkan dalam persidangan memiliki relevansi kuat karena mereka merupakan bagian dari tim yang secara langsung mengalami dan menyaksikan rangkaian peristiwa hukum yang menjadi substansi dakwaan.

“Kehadiran mereka relevan karena memiliki informasi penting terkait perintangan penyidikan, dan mengalami langsung proses tersebut,” tegas Budi.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama buronan Harun Masiku. Ia juga didakwa menghalangi proses penyidikan, termasuk dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel.

KPK menjerat Hasto dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut meliputi Pasal 21 tentang perintangan penyidikan serta Pasal 5 mengenai pemberian suap, yang disertai pasal-pasal dalam KUHP sebagai dasar hukum tambahan.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan dalam waktu dekat.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.