Lima Korporasi Diuntungkan dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sejumlah korporasi disebut turut diperkaya dalam kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat lima korporasi yang menerima aliran dana dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.

“Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM (PT Insight Investment Management) sebesar Rp 44.207.902.471, memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta, dan memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun melalui investasi fiktif di PT Taspen. Ia disebut tidak bertindak sendiri, melainkan bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” tegas jaksa.

Selain memperkaya korporasi, perbuatan tersebut juga memperkaya Kosasih secara pribadi hingga lebih dari Rp 34 miliar. Rinciannya, antara lain dalam bentuk uang tunai Rp 28.455.791.623, serta dalam berbagai mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10.000, Baht Thailand 1.470, Poundsterling 20, Yen Jepang 128.000, Dolar Hong Kong 500, dan Won Korea 1.262.000.

Tidak hanya Kosasih, jaksa juga menyebut Ekiawan menerima keuntungan sebesar USD 242.390, sementara Patar Sitanggang disebut memperoleh Rp 200 juta dari skema tersebut.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.