Ahmad Sahroni Desak Kasus Warung Ayam Goreng Non-Halal di Solo Diproses Pidana

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar kasus hidangan non-halal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo, dibawa ke ranah hukum pidana. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi menjadi penipuan terhadap konsumen.

Sahroni menyatakan sulit menerima dalih bahwa tidak adanya informasi kehalalan makanan di rumah makan tersebut bukan unsur kesengajaan. Terlebih, warung tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.

“Sudah 50 tahun lebih praktik seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Politikus Partai NasDem itu juga menyayangkan klarifikasi dari pihak manajemen yang baru disampaikan setelah kasus ini viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa menjual makanan non-halal bukan hal yang dilarang, selama informasi tersebut disampaikan secara terbuka dan jujur kepada konsumen.

“Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” lanjut Sahroni.

Ia menilai tindakan pihak resto Ayam Goreng Widuran dapat dikategorikan sebagai penipuan. Sahroni bahkan mendorong aparat kepolisian untuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam investigasi, guna menelusuri kemungkinan praktik serupa di rumah makan lain.

“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim. Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum,” tegasnya.

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram mereka pada Jumat (23/5/2025). Mereka mengklaim telah mencantumkan keterangan non-halal di semua cabang restoran, serta di bio Instagram dan Google Review.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto telah memutuskan untuk menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran. Ia menyebut, penutupan ini dilakukan agar pihak rumah makan bisa segera mengurus sertifikasi halal.

“Intinya ini segera hari ini bisa ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang,” kata Respati.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.