Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, termasuk bagi sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). MK menyatakan frasa “tanpa memungut biaya” tidak hanya berlaku pada satuan pendidikan dasar negeri, tapi juga swasta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam siaran langsung kanal YouTube MK RI.
Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat pasal tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik yang tidak bisa masuk sekolah negeri dan terpaksa membayar biaya di sekolah swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa masih banyak kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Hal ini memaksa siswa menempuh pendidikan di sekolah swasta yang memungut biaya.
“Fakta tersebut tidak bersesuaian dengan yang diperintahkan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2),” kata Enny.
Negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang mencakup sekolah negeri maupun swasta.
Meski begitu, MK juga menekankan bahwa tidak berarti semua sekolah swasta harus sepenuhnya gratis. Negara dapat mengupayakan pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap dan melalui kebijakan afirmatif seperti bantuan atau subsidi pendidikan.
“Pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) dapat dilakukan secara bertahap sesuai kondisi kemampuan negara,” jelas Enny.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam menjamin keadilan akses pendidikan dasar di Indonesia, tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta. Pemerintah pusat dan daerah kini berkewajiban menyusun kebijakan yang lebih inklusif dan non-diskriminatif demi pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
(Red)