Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Terkait Gugatan Identitas Anak

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Lisa Mariana, wanita yang menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke Pengadilan Negeri Bandung, menantang RK untuk melakukan tes DNA guna membuktikan status identitas anak yang menjadi pokok gugatan perdata. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, Lisa menyampaikan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk mengungkap identitas ayah biologis dari anak yang dilahirkannya, yang menurut pengakuan kliennya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

“Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini, yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil,” ujar Markus saat ditemui usai sidang di PN Bandung, Rabu (28/5/2025), dikutip dari detikJabar.

Markus menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang berhak menyatakan anak tersebut bukan anak dari Ridwan Kamil tanpa melalui tes DNA.

“Tidak ada satu pun pakar hukum yang bisa menyatakan anak itu bukan anak Lisa maupun RK tanpa ada hasil tes DNA. Klien kami memperjuangkan hak identitas anaknya. Maka jalan keluarnya adalah kearifan, kemartabatan, dan kegentelan, terutama dari pihak RK. Ayo, kita sama-sama tes DNA,” tambahnya.

Dalam dua kali sidang yang sudah digelar, Ridwan Kamil belum pernah hadir secara langsung di persidangan. Ketidakhadiran ini kemudian memicu tantangan dari pihak Lisa agar RK hadir dan membuktikan kebenaran melalui tes DNA.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi. Namun, kehadiran Ridwan Kamil masih belum dapat dipastikan.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa secara hukum, pihak tergugat atau penggugat dapat diwakilkan oleh pengacara jika memiliki alasan yang sah.

“Kalau misalnya nanti diminta mediasi, tentu ada aturannya. Prinsipal tergugat atau penggugat boleh diwakilkan oleh pengacara dengan alasan sah, seperti sakit dengan surat dokter, sedang di luar negeri, atau menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi nanti kita lihat seperti apa kondisinya,” ujar Muslim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tokoh politik nasional dan isu sensitif mengenai pengakuan anak, yang menurut putusan Mahkamah Konstitusi, merupakan bagian dari hak asasi yang harus dilindungi negara.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.