Wamen Dikdasmen Tanggapi Dugaan Korupsi Laptop Era Nadiem: Kami Hormati Proses Kejagung

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) buka suara terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung. Program tersebut berlangsung di era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan melibatkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) senilai Rp9,9 triliun.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang sedang ditempuh Kejaksaan Agung.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Fajar kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut telah selesai pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya dan tidak lagi menjadi bagian dari program yang dijalankan saat ini.

“Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan Chromebook tersebut. Salah satunya adalah pengarahan kepada tim teknis agar menyusun kajian yang seolah-olah menunjukkan perlunya penggunaan laptop berbasis sistem Chrome.

“Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan Chromebook, padahal dari uji coba pada tahun 2019, sebanyak 1.000 unit Chromebook dinyatakan tidak efektif sebagai sarana pembelajaran,” jelas Harli.

Menurut Harli, ketidakefektifan itu disebabkan oleh keterbatasan akses internet di banyak wilayah Indonesia.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tambahnya.

Total anggaran dalam pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun melalui dana di satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Meski begitu, Harli menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami nilai pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.