Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan seorang pria berinisial LSN atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa. LSN yang mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu diamankan di depan kantor Kejati DKI pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Iya, dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/5/2025).

Kasus ini bermula saat LSN mengikuti sebuah persidangan dan kemudian menuding jaksa berinisial TH terlibat persekongkolan dalam penanganan suatu perkara. Ia menyampaikan tuduhannya melalui pesan WhatsApp kepada pihak kejaksaan, bahkan sempat mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
“LSN membuat berita di media massa dan menggunakan sarana unjuk rasa untuk menuding jaksa TH telah bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka,” jelas Syahron.
Diketahui, LSN telah menerbitkan tujuh tulisan di media daring serta melakukan dua kali aksi demonstrasi terkait tuduhan tersebut. Puncaknya terjadi pada 27 Mei 2025, saat LSN menghubungi seorang pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR. Dalam percakapan melalui WhatsApp, LSN meminta imbalan dengan dalih konfirmasi dan penyelesaian terkait penanganan perkara Bea Cukai.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” terang Syahron.
Pertemuan pun berlangsung di depan kantor Kejati DKI. Di sana, LSN secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta kepada AR dan berjanji tidak akan mempublikasikan lagi isu terkait perkara tersebut.
“Sesaat kemudian, tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Dalam pemeriksaan awal, tim intelijen juga menemukan rekaman suara yang memperkuat dugaan pemerasan. Dalam rekaman tersebut, terdengar ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat kejaksaan.
“Rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” tambah Syahron.
Saat ini, LSN beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
(Dhii)