Komisioner Bawaslu Pandeglang Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

oleh
oleh
banner 468x60

Pandeglang, ebcmedia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sejumlah komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam sidang yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, berdasarkan perkara nomor 22-PKE-DKPP/1/2025.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiyadi, membenarkan bahwa dirinya turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang (money politics) yang terjadi di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, saat masa kampanye Pilkada Pandeglang.

“Aduannya terkait peristiwa money politics di Kecamatan Banjar yang kemarin sempat viral. Jadi pelapor merasa tidak puas atas penanganan pelanggaran, lalu dilaporkan ke DKPP. Kami secara kelembagaan mengikuti proses yang dilakukan oleh DKPP,” ujar Febri saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025).

Febri mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor tidak hadir. Namun, unsur terkait dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadir secara lengkap.

“Untuk pengadu kemarin tidak hadir, tapi pihak terkait alhamdulillah hadir, dari tiga anggota Bawaslu Pandeglang dan dari Gakkumdu, unsur kepolisian, serta kejaksaan juga hadir,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama proses Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Pandeglang telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara maksimal.

“Secara kelembagaan kami sudah merasa maksimal melakukan upaya penanganan pelanggaran karena pintu masuknya di laporan. Dan kami tidak merasa ada satu tahapan pun yang diabaikan, baik di aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 maupun peraturan bersama di Sentra Gakkumdu,” tegas Febri.

Sementara itu, Ketua Majelis Pemeriksa DKPP, J Kristiadi, saat dimintai konfirmasi terpisah menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Masih diproses. Tunggu waktu baca putusan,” singkat Kristiadi.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.