Jakarta, ebcmedia – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kementerian PU. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya surat dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU yang menyebut adanya oknum pejabat yang diduga mengumpulkan uang dari pegawai untuk kepentingan pribadi.
“Ya, saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. (Saya) belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Dody menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses penelusuran kasus tersebut sepenuhnya kepada Inspektorat Jenderal. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu ada unsur pidana, pasti dia limpahkan lah ke KPK atau ke kejaksaan, atau ke polisian untuk tindak lanjut secara pidananya,” jelasnya.
Namun demikian, Dody mengaku tidak ingin berspekulasi terlalu jauh dan memilih untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi dugaan tersebut.
“Saya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi saya enggak bisa menuduh terlalu mendalam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dody mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU untuk bekerja secara profesional dan berpegang pada etika serta aturan perundang-undangan.
“Saya sudah berkali-kali bicarakan, terutama kepada insan PU: tiap detik itu harus menghadirkan Tuhan di hatinya. Enggak ada lagi yang bisa mengawasi kecuali Tuhan. Bukan KPK, bukan Jakarta, bukan polisi,” ujarnya.
KPK Terima Laporan Investigasi Internal
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan gratifikasi tersebut dari hasil investigasi internal Irjen Kementerian PU.
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
KPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. Kami mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi.
“Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” tambahnya.
(Red)