P2G: Sekolah Swasta Tak Bisa Dituntut Gratis, Negara Tetap Wajib Lindungi Akses Pendidikan Dasar

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan dasar yang menimbulkan sorotan, khususnya terhadap posisi sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional.

Iman menjelaskan bahwa MK mempertegas isi Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar.

“Penyelenggaraan ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Yang dimaksud masyarakat inilah yang kita sebut sebagai sekolah swasta,” ujar Iman, dikutip dari IslamToday ID, Jumat (30/5/2025).

Sekolah Swasta Tak Wajib Gratis

Menurut Iman, masyarakat tidak bisa serta-merta menuntut agar sekolah swasta memberikan layanan pendidikan secara gratis, karena model pembiayaan sekolah swasta berbeda dari sekolah negeri.

“Tuntutan terhadap sekolah swasta gratis tentu tidak mungkin, karena pembiayaannya juga pembiayaan mandiri yang dipungut dari siswa,” tegasnya.

MK, lanjut Iman, juga tidak mewajibkan seluruh sekolah swasta menggratiskan biaya pendidikan, melainkan mendorong pendekatan yang selektif dan bertahap.

“MK menyatakan bahwa pembiayaan di sekolah swasta dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif. Jadi bukan serta-merta langsung gratis,” ujarnya.

Butuh Rp600 Triliun Jika Ingin Pendidikan Dasar Gratis Menyeluruh

Dalam sidang MK, seorang ahli menyebut bahwa untuk menggratiskan pendidikan dasar sepenuhnya, baik di sekolah negeri maupun swasta, diperlukan anggaran sekitar Rp600 triliun.

“MK tampaknya realistis melihat kemampuan APBN dan APBD. Karena itu mereka ambil jalan tengah,” kata Iman.

Ia mencontohkan bahwa saat ini pun hanya sebagian sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bagi sekolah yang tidak menerima BOS, penghapusan pungutan akan sangat sulit.

Namun, ia menekankan perlunya perhatian khusus bagi sekolah swasta yang sudah menerima BOS tetapi tetap memungut biaya dari siswa.

“Sekolah-sekolah seperti itu harus dipertimbangkan mekanismenya, bagaimana cara pemerintah menjaga amanat konstitusi,” tambahnya.

Nasib Guru Swasta Harus Jadi Perhatian

Lebih lanjut, Iman mengingatkan bahwa implementasi kebijakan pasca-putusan MK jangan sampai mengabaikan kesejahteraan guru swasta, terutama yang bekerja di sekolah kecil dan menengah ke bawah.

“Para guru ini juga ketakutan. Kalau sekolah swasta digratiskan, pungutan ditiadakan, maka ini akan mempengaruhi gaji mereka,” ucapnya.

Ia menilai, kebijakan lanjutan dari putusan MK harus dirumuskan dengan hati-hati, terutama dalam regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri.

“Harus hati-hati diteruskan kebijakan ini melalui peraturan perundang-undangan di bawahnya,” pungkas Iman.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.