Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Digelar Hari Ini

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Senin, 2 Juni 2025.

Berdasarkan penelusuran ebcmedia.id melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.15 WIB di ruang Kusuma Atmadja dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, sidang terpaksa ditunda selama dua pekan karena kondisi kesehatan Tom Lembong yang memburuk. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan sidang ditunda sambil menunggu kesembuhan terdakwa.

“Untuk itu dijadwalkan persidangan berikutnya Senin, 2 Juni 2025 sambil berharap juga kondisi terdakwa segera pulih,” kata Hakim Dennie dalam sidang Kamis, 22 Mei 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong mengalami demam tinggi, batuk pilek, dan pusing, dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius. Surat keterangan dokter telah diserahkan sebagai bukti. Kuasa hukum Tom, Tabrani Abby, menyebut kliennya diduga mengalami gejala hepatitis dan diminta istirahat total oleh dokter.

Dalam dakwaan, JPU menuduh Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kegiatan impor gula tahun 2015-2016, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, ia juga disebut memperkaya pihak lain atau korporasi sebesar Rp515,4 miliar.

Kerugian negara tersebut, menurut jaksa, berasal dari dua sumber: pembayaran harga gula yang lebih tinggi oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam rangka stabilisasi harga, serta kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus serta sembilan petinggi perusahaan lain yang memperoleh izin impor gula.

(Dhii/AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.