Tom Lembong Keberatan Atas Permintaan Jaksa untuk Menyita Laptop dan iPad Miliknya

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampaikan keberatannya atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan penyitaan terhadap dua perangkat elektronik miliknya, yakni laptop dan iPad.

Menurut Tom, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dilakukan di tahap penuntutan, bukan penyidikan. Ia menilai jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan saat ini.

“Kita keberatan karena wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas. Yang punya wewenang untuk menyita itu kan penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai,” ujar Tom Lembong kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Tom menyebut bahwa JPU justru meminta hakim untuk melakukan penyitaan, yang menurutnya juga tidak tepat.

“Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita. Kemudian dia (JPU) minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang pejabat Rutan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus impor gula yang digelar Kamis (22/5/2025), JPU mengajukan permohonan penyitaan terhadap satu unit iPad Pro dan satu unit laptop Apple milik Tom Lembong. Dua perangkat tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada yang mulia majelis hakim,” kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa menduga dua perangkat itu berkaitan dengan perkara yang menjerat Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam dakwaan, ia disebut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin impor gula, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.