Tom Lembong Nilai Sidang Audit BPKP akan Jadi Momen Menarik dalam Kasus Impor Gula

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut sidang yang akan membahas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal menjadi momen penting dan menarik dalam proses hukum yang sedang dijalaninya.

Audit tersebut menyangkut dugaan kerugian negara dalam importasi gula kristal mentah (GKM) oleh Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

“Jadi bakal super menarik, bakal super-super menarik. Kita bedah bersama hitungan BPKP, dasar daripada perhitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan. Itu bakal sangat-sangat seru untuk kita semua nanti,” kata Tom usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Meski menilai audit tersebut terlambat — mengingat dirinya telah menjalani masa penahanan selama tujuh bulan — Tom mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memerintahkan jaksa menyerahkan salinan hasil audit BPKP pada 12 Juni mendatang.

“Baru sekarang audit BPKP akhirnya akan disampaikan. Tapi ya syukur, minggu depan kita bisa lihat semua ya dasar hitungan daripada kerugian negara yang dituduhkan,” ujarnya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa pihaknya akan menelaah hasil audit tersebut, terutama mengenai metode perhitungan kerugian negara. Ia mempertanyakan dasar penghitungan yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Petani, padahal pembelian gula dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dari perusahaan, bukan dari petani.

“Pembelian PT PPI itu kepada perusahaan gula, bukan kepada petani. Tapi ketika dihitungnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Petani, ini menurut kita ada miss dalam perhitungannya,” jelas Zaid.

Dalam kasus ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa menyebut, Tom menunjuk koperasi milik TNI-Polri seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN sebagaimana seharusnya.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada 6 Maret 2025.

(Kiss/AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.