Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berkaitan dengan pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Terbaru, dua saksi dari internal Kemnaker diperiksa terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (2/6) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dua saksi yang dipanggil adalah Rizky Junianto (RJ), mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, serta Fitriana Susilowati (FS), Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker.
“RJ diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Budi menambahkan, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah Rizky Junianto. “Tim penyidik mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ditemukan, termasuk keterkaitan dengan aliran dana,” jelasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Fitriana Susilowati juga menyinggung peran pihak lain yang diduga turut menikmati hasil pemerasan tersebut.
“Didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker, dan peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ungkap Budi.
Kasus Pemerasan Calon TKA Terjadi Sejak 2019
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap dugaan pemerasan dalam proses pengurusan penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker, yang terjadi sejak 2019 hingga 2023. KPK menyebut bahwa sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker memaksa para agen atau calon TKA untuk memberikan sejumlah uang agar pengurusan dokumen berjalan lancar.
“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025).
Dari praktik ini, KPK memperkirakan total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 53 miliar.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemnaker. Identitas lengkap para tersangka belum diungkap ke publik karena penyidikan masih berlangsung.
KPK memastikan akan terus memanggil saksi-saksi lain guna mengungkap secara tuntas skema pemerasan yang terjadi selama bertahun-tahun tersebut.
“Kami akan terus telusuri aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat. Penelusuran juga akan mencakup perusahaan pengguna TKA serta agen-agen yang diduga menjadi korban pemerasan,” pungkas Budi Prasetyo.
(Red)