Mantan Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Rp 11,7 Miliar Uang Barbuk Kasus Fahrenheit

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebut Azam tidak bertindak sendiri, melainkan bersengkongkol dengan tiga pengacara korban dalam kasus tersebut.

“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto berjumlah sekitar Rp 11.700.000.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Azam saat proses eksekusi perkara dan kemudian dialirkan ke berbagai rekening pribadi, termasuk milik istrinya, serta ditukar ke dalam mata uang asing.

“Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing,” imbuh jaksa.

Mantan Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Tilap Rp 11,7 Miliar Uang Barbuk Kasus Fahrenheit

Akibat perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Manipulasi Barang Bukti

Dalam persidangan yang sama, jaksa turut membacakan dakwaan terhadap dua pengacara lainnya, yakni Oktavianus dan Bonifasius, yang diduga terlibat dalam kasus ini bersama Azam.

Kasus ini berawal ketika Azam ditunjuk sebagai salah satu jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong Fahrenheit, dengan tersangka utama Hendry Susanto. Pada 15 Juli 2022, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari Jakarta Barat.

Diketahui, barang bukti yang disita berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, yang disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Azam diduga mendesak pengacara Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada korban, yang merupakan klien Bonifasius.

“Manipulasi dilakukan dengan mengubah jumlah pengembalian dari yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar,” jelas jaksa. “Dari kelebihan Rp 10 miliar itu, terdakwa Azam meminta bagian sekitar Rp 3 miliar,” tambahnya.

Jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan serupa antara Azam dan Oktavianus untuk merekayasa pengembalian barang bukti seolah-olah kepada kelompok korban dari paguyuban Bali, dengan nominal sebesar Rp 17,8 miliar.

(Dhii/Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.