Kajari Jakbar Bantah Kumpulkan Korban Robot Trading Fahrenheit di Ruang Kerja

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, membantah telah mengumpulkan perwakilan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di ruang kerjanya. Menurut Hendri, pertemuan tersebut dilakukan di ruang tunggu Kajari, bukan di ruang pribadinya.

Pernyataan ini disampaikan Hendri saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mempertanyakan apakah benar Hendri mengumpulkan perwakilan korban setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Ada Bapak mengumpulkan pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan, di antaranya Bonifasius?” tanya jaksa.

“Iya, ada, Ibu,” jawab Hendri di ruang sidang.

Hendri menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan proses eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait pengembalian barang bukti kepada para korban, berjalan secara efektif dan transparan. Ia pun meminta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum (Plt Kasi Pidum) Kejari Jakbar untuk segera memanggil pihak-pihak terkait.

Namun, Hendri mengakui tidak semua pihak bisa hadir pada waktu yang bersamaan.

“Sekali lagi demi transparansi, kami mengumpulkan bukan di ruang saya, tapi di ruang tunggu Kajari di depan sekretariat,” ujar Hendri.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya meminta kehadiran Kasubag yang membawahi bendahara, serta customer service dari bank yang bersangkutan secara virtual untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan hati-hati dan akurat.

“Menggeser ke rekening yang bersangkutan melalui token, kami tidak ingin keliru sedikit pun,” katanya.

Dalam perkara ini, Azam Akhmad Akhsya didakwa telah menilap dana pengembalian barang bukti senilai Rp 11,7 miliar dari kasus investasi bodong Fahrenheit. Jaksa menyebut Azam menggunakan jabatannya untuk mengambil uang tersebut secara paksa, yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Azam yang menjadi jaksa dalam kasus tersebut justru menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.