Jakarta, ebcmedia – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penilapan uang pengembalian perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Hendri dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Aksya, serta dua terdakwa lainnya.
“Hendri Antoro, Kajari Jakbar?” tanya Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan. “Betul,” jawab Hendri singkat.
Selain Hendri, sejumlah pejabat Kejari Jakbar lainnya juga hadir sebagai saksi. Mereka antara lain Kepala Sub Bagian Pembinaan Yosep Kristian Alun, eks Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum (Plh Kasi Pidum) Dodi Gazali Emil, Koordinator Kejari Jakbar Sunarto, dan Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Adib Adam. Turut hadir pula pegawai negeri sipil (PNS) dari Kejari Landak, Baroto, serta Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS), Iwan Ginting.
Saat diminta mengonfirmasi identitas, sebagian besar saksi mengaku hanya mengenal terdakwa Azam. Mereka kemudian disumpah sesuai dengan keyakinan masing-masing sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Azam diduga menilap dana sebesar Rp11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dana tersebut diambil dari barang bukti perkara secara tidak sah dengan memanfaatkan jabatannya sebagai jaksa.
“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp11.700.000.000,” ujar jaksa di persidangan, Kamis (8/5/2025).
Jaksa juga menduga Azam berkongkalikong dengan kuasa hukum korban untuk mencairkan dana barang bukti tersebut demi keuntungan pribadi.
Kasus ini masih terus bergulir, dan sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
(Dhii)