Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 300 juta, sejumlah dokumen, buku tabungan, serta data elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/5). Lokasi pertama adalah sebuah perusahaan agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.
“Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan dokumen rekapitulasi pemberian terkait pengurusan TKA serta dokumen lainnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Lokasi kedua yang digeledah adalah PT LIS di Jakarta Timur. Di sana, penyidik mengamankan data elektronik yang diduga mencatat aliran dana pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Selanjutnya, rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker di Jakarta Selatan turut menjadi sasaran penggeledahan. Dalam proses tersebut, KPK menyita dokumen aliran uang, buku tabungan yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil pemerasan, uang tunai Rp 300 juta, dan beberapa sertifikat kendaraan bermotor.
“Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Dan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” tuturnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas dugaan pemerasan dalam proses pengurusan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Dugaan praktik korupsi ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.
“Oknum Kemnaker pada Direktorat Jenderal Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana Pasal 12e, dan/atau menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers sebelumnya, Selasa (20/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung.
(Red)