KPK Periksa Eks Direktur Kemnaker Terkait Kasus Korupsi TKA

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2017–2019, Wisnu Pramono, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

Pemeriksaan terhadap Wisnu dilakukan selama hampir empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025). Wisnu tiba sekitar pukul 09.57 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.43 WIB.

Saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, Wisnu enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik aja,” ucap Wisnu singkat.

Wisnu juga menyebut bahwa dirinya tidak terlalu banyak mendapatkan pertanyaan dari penyidik.

“Nggak banyak (pertanyaan), ngobrol-ngobrol aja,” katanya ketika ditanya soal materi pemeriksaan dan statusnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Kemnaker, yakni Wisnu Pramono dan Devi Angraeni. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK (tindak pidana korupsi) pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Kemnaker terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Dugaan praktik korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2020–2023.

“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) terhadap para calon TKA,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (20/5/2025).

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK memperkirakan total uang yang dikumpulkan melalui praktik pemerasan tersebut mencapai Rp 53 miliar.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.