Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (SJ), di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Hari ini, Selasa (3/6/2025), KPK memeriksa Direktur Utama PT Citratama Inti Persada, Zahir Ali (ZA), sebagai saksi.
“Hari ini Selasa (3/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, atas nama ZA, sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Zahir dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. ZA diketahui telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari upaya pengusutan kasus, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sepuluh orang selama enam bulan ke depan sejak 12 Juni 2024.
“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi Prasetyo saat masih menjabat anggota tim juru bicara KPK, Kamis (13/6/2025).
Kesepuluh orang tersebut terdiri dari sejumlah pihak swasta dan profesional, yakni ZA, MA, FA, NK, LS, M, serta DBA dan PS yang disebut sebagai manajer dari PT CIP dan PT KI. Selain itu, ada juga JBT selaku notaris dan SSG selaku advokat. KPK belum mengungkap status hukum dari mereka yang dicegah.
Pengembangan dari Kasus Sarana Jaya
Kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan merupakan pengembangan dari perkara serupa yang terjadi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, tengah diadili karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 256 miliar.
Yoory sendiri bukan nama baru dalam daftar kasus korupsi lahan oleh Sarana Jaya. Ia telah divonis bersalah dalam pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, dan juga di Ujung Menteng, Cakung, dengan total hukuman mencapai 11,5 tahun penjara dari dua kasus berbeda.
KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam kasus Rorotan, namun penyidikan masih berlangsung intensif dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.
(Dhii)