Kuasa Hukum Keenan Nasution Jelaskan Alasan Minta Rumah Vidi Aldiano Jadi Jaminan Gugatan Hak Cipta

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi terkait permintaan jaminan rumah milik penyanyi Vidi Aldiano dalam petitum gugatan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening. Minola menyebut permintaan itu adalah langkah hukum yang lazim dilakukan untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan.

“Kalau soal (permintaan jaminan) rumah, itu adalah hal yang lumrah dalam sebuah tuntutan,” ujar Minola kepada wartawan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Minola menjelaskan, permintaan jaminan tersebut bertujuan agar ada kepastian hukum jika nantinya tergugat, dalam hal ini Vidi Aldiano, tidak mampu membayar ganti rugi sebagaimana yang diminta dalam gugatan.

“Ketika diputuskan bahwa dia wajib membayar ganti rugi, kami meminta jaminan. Kalau tidak ada ikatan dan dia tidak membayar, maka putusan kami jadi tidak ada artinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Minola mengatakan bahwa langkah itu dilakukan untuk memastikan putusan bersifat eksekutorial.

“Jadi kami minta jaminan untuk memastikan tergugat membayar jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami. Sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial,” ujar Minola.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution bersama Rudi terhadap Vidi Aldiano, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Tuntutan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta, di mana Vidi disebut membawakan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin dari pencipta lagu.

Minola menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah bentuk royalti, melainkan konsekuensi hukum atas pelanggaran hak cipta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Angka itu bukan turun dari langit, bukan juga hasil obrolan semata seperti ‘sudah segini saja’. Tapi angka itu diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang,” ungkapnya.

“Jadi ini bukan royalti, tapi konsekuensi atas perbuatan seseorang yang membawakan lagu ciptaan secara komersial tanpa izin,” tambah Minola.

Gugatan Keenan dan Rudi saat ini tengah diproses di Pengadilan Niaga. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Vidi Aldiano terkait perkembangan terbaru perkara ini.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.