Menangis di Persidangan, Eks Jaksa Azam Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Atasan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Terdakwa kasus korupsi pengembalian uang barang bukti dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya, menangis dan meminta maaf kepada para atasannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Azam, yang merupakan eks jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), sesenggukan di hadapan para saksi yang sebagian besar adalah mantan atasannya di institusi kejaksaan.

“Saya minta maaf sekaligus terima kasih atas bimbingannya selama ini. Tidak maksud atau niat untuk mencelakai ibu bapak sehingga kita ketemu di ruang sidang ini dengan posisi saya sebagai terdakwa, ujar Azam dengan suara bergetar.

Di penghujung persidangan, Azam juga menyatakan tidak keberatan atas seluruh keterangan para saksi dan mengakui kesalahannya telah menyalahgunakan jabatan.

“Saya mohon maaf sekali lagi, saya akui seluruh kesalahan saya. Semoga ini jadi penebus dosa-dosa saya berkecimpung di instansi Kejaksaan,” tambahnya.

Sejumlah pejabat Kejari Jakbar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut, antara lain Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro, mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali Emil, Kasubsi Pratut Baroto, Kasi Pidum M Adib Adam, dan eks Kasi Pidum Sunarto.

Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Azam telah menilap uang senilai Rp 11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi bodong. Dana tersebut diambil secara paksa dari barang bukti dan diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Jakbar.

Jaksa mengungkap bahwa Azam membagikan uang hasil korupsi itu antara lain:

Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro

Rp 500 juta kepada eks Kajari Jakbar Iwan Ginting

Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum Sunarto

Rp 300 juta kepada Dody Gazali Emil

Rp 300 juta kepada eks Kasi Pidum lainnya

Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut)

Rp 150 juta untuk staf Kejari lainnya

Namun, Hendri Antoro membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima uang tersebut. Saat ditemui usai sidang, ia menegaskan, “Enggak benar itu,” ucapnya singkat kepada wartawan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya manipulasi dalam proses pengembalian uang barang bukti. Azam bahkan diduga membentuk paguyuban palsu untuk mewakili korban demi memuluskan pencairan dana yang seharusnya dikembalikan.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dan tanggapan dari terdakwa.

(Dhii/Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.