Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Kasus Pertama Berdasarkan Perjanjian RI–Singapura

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan menjadi yang pertama dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Jadi, belum pernah ada sebelumnya. Ini case pertama perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani oleh presiden dan sekarang ini kami jalankan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antaranews.

Supratman menjelaskan, sidang ekstradisi terhadap Tannos di Singapura akan digelar pada 23–25 Juni 2025. Sidang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian ekstradisi serta Mutual Legal Assistance (MLA) antara kedua negara.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia akan menunggu hasil persidangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Supratman juga menegaskan bahwa proses ekstradisi ini berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak pemohon.

“Karena kan yang bermohon KPK. Jadi, KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya, apa yang dibutuhkan, hingga kehadiran kita seperti apa di sana,” ujarnya.

Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum hanya bertugas melengkapi seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura dan mengoordinasikan permohonan ekstradisi dengan pihak terkait di dalam negeri. Ia memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah dikirimkan.

“Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” katanya pada 14 Mei 2025 lalu di Graha Pengayoman, Jakarta.

Permohonan ekstradisi secara resmi telah diajukan Indonesia kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dan disusul dengan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik. KPK juga telah melengkapi berkas yang dibutuhkan dan menyerahkannya melalui Kemenkumham.

Namun demikian, Paulus Tannos disebut belum bersedia menyerahkan diri secara sukarela. Menurut Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, Tannos mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo pada 2 Juni 2025.

Widodo menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta otoritas hukum Singapura untuk menolak permohonan penangguhan tersebut.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” jelasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.