Tangis Indra Pecah di Sidang Korupsi Rorotan: Tak Diizinkan Cuti Temani Ibu Sakit Kanker

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys, tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Ia mengungkapkan bahwa permohonan cuti panjang untuk merawat ibunya yang sakit kanker ditolak oleh atasannya saat itu, Yoory Corneles Pinontoan.

Tangis Indra pecah ketika dirinya dimintai keterangan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025). Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon hasil penyadapan antara Indra dan Yoory yang membahas prosedur kerja sama operasi (KSO) serta kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam proyek tersebut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan alasan ketidakhadiran Indra dalam rapat Dewan Pengawas PPSJ pada 11 Maret 2019. Indra menjelaskan, saat itu ibunya tengah berjuang melawan kanker sejak Februari hingga akhirnya meninggal pada Mei 2019.

“Apakah orangtua terdakwa kurang sehat, terdakwa tidak masuk kantor saat itu?” tanya jaksa KPK.

“Kena kanker, Pak, dari Februari sampai dengan bulan Mei. Periode mulai Februari sampai Mei meninggal itu saya jarang ke kantor, Pak,” ujar Indra dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Indra mengaku telah mengajukan cuti panjang kepada Yoory untuk mendampingi ibunya, satu-satunya orangtua yang masih hidup. Namun, permohonan itu ditolak. Ia diminta tetap masuk kantor meskipun diizinkan pergi ke rumah sakit jika diperlukan.

“Pak Yoory bilang, ‘Ya sudah Ndra, lu urusin nyokap, tapi tetap saja ke kantor. Kalau memang harus ke rumah sakit, ya ke rumah sakit’,” ujar Indra menirukan ucapan Yoory.

“Jadi saya enggak diizinkan, enggak cuti,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Indra didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, serta pihak dari PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, yakni Donald Sihombing (Direktur Utama), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris), dan Eko Wardoyo (Direktur Independen). Mereka diduga terlibat dalam pengadaan lahan bermasalah di Rorotan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp224,6 miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” ujar jaksa KPK dalam sidang sebelumnya pada 12 Februari 2025.

Yoory sendiri bukan sosok asing dalam pusaran kasus korupsi lahan di Jakarta. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam dua kasus lain, yakni pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, serta Pulogebang, Cakung. Dalam perkara tersebut, Yoory dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6,5 tahun dan 5 tahun.

(Dhii/Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.