Jakarta, ebcmedia – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, diduga memberikan instruksi kepada para pegawainya untuk merapikan dokumen menjelang pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (4/6/2025).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Indra Sukmono Aharrys, mantan Direktur Pengembangan PPSJ yang kini berstatus sebagai terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa KPK menanyakan soal arahan yang diberikan Yoory kepada jajaran manajemen PPSJ.
“Dalam pertemuan yang dikumpulkan oleh saudara Yoory itu, apakah ada perintah untuk merapikan dokumen dalam rangka pemeriksaan oleh BPK ini?” tanya jaksa.
“Betul, Bapak,” jawab Indra.
Menurut Indra, pada periode 2021–2022, Yoory mengumpulkan seluruh manajemen PPSJ, termasuk manajer junior, untuk memeriksa dan melengkapi dokumen-dokumen terkait investasi. Meski tidak mengingat secara pasti proyek mana saja yang diaudit, Indra menyebut besar kemungkinan pengadaan lahan di Rorotan menjadi salah satu objek pemeriksaan.
Lebih jauh, Yoory disebut juga memberi arahan kepada pegawai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Wisnu untuk memberi jawaban terbatas saat diperiksa oleh BPK.
“Jadi, Pak Yoory cuma minta, ‘Pak Wisnu, tolong dikasih tahu, di-briefing apabila BPK nanya A, ya sudah jawabnya A saja, jangan sampai B, C, D, E’,” kata Indra.
Dalam kasus ini, Indra didakwa bersama empat terdakwa lainnya, termasuk Yoory Corneles Pinontoan, Donald Sihombing (Dirut PT Totalindo Eka Persada), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT TEP), dan Eko Wardoyo (Direktur Independen PT TEP). Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp224,6 miliar.
Kasus Rorotan menjadi salah satu dari rangkaian perkara korupsi yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul dan Pulo Gebang yang terkait proyek Rumah DP Rp 0. Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun dan 5 tahun penjara dalam dua kasus terpisah.
(Kiss)