Jakarta, ebcmedia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membantah tudingan bahwa mereka menolak aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pernyataan ini merespons kritik dari sejumlah lembaga masyarakat sipil, termasuk Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP selalu menerima setiap aduan yang masuk.
“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai para pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata Raka Sandi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Raka menjelaskan bahwa aduan dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia yang diajukan pada 22 Mei 2025 telah diterima secara administratif dan tidak pernah ditolak. Aduan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh Ketua, anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI dalam proses pengadaan private jet.
Menurut Raka, DKPP hanya meminta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menolak aduan tersebut. Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan. Kami hanya meminta kelengkapan dokumen, seperti identitas pengadu dan nomor telepon, untuk keperluan komunikasi lanjutan,” jelasnya.
Diketahui, aduan tersebut telah diterima DKPP dengan registrasi Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025. Proses verifikasi administrasi dilakukan pada 27 Mei 2025, dan hasilnya menyatakan bahwa aduan tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS). DKPP kemudian menyurati pengadu untuk melengkapi syarat legal standing dan dokumen pendukung lainnya.
Raka menegaskan, tidak ada perlakuan berbeda terhadap pengaduan dari individu maupun lembaga.
“Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan, termasuk dari berbagai lembaga. Semua tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kritik dan partisipasi masyarakat dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
“Penegakan KEPP akan lebih baik jika terdapat kepedulian dan partisipasi masyarakat di dalamnya,” pungkas Raka Sandi.
(Red)