Yudi Purnomo Heran Vonis Ringan Tiga Terdakwa Korupsi APD COVID: Tak Timbulkan Efek Jera

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengaku heran terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Ia menilai hukuman ringan tersebut tak akan memberikan efek jera dan justru merusak semangat pemberantasan korupsi.

“Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Yudi menilai vonis ringan terhadap pelaku korupsi akan semakin mendorong keberanian untuk melakukan tindak pidana serupa. Ia menyayangkan sikap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang dinilainya tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Ini seharusnya menjadi catatan bagi Mahkamah Agung bahwa hakim-hakim tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut, yang tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan. Menurut Yudi, hal ini menunjukkan suramnya masa depan penegakan hukum jika tidak ada perbaikan signifikan.

“Terlepas dari independensi hakim, logika vonis ringan sementara kerugian negara besar membuat pemberantasan korupsi semakin suram,” ujarnya.

Yudi pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk mengevaluasi fenomena maraknya vonis ringan terhadap koruptor. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar memperkuat pembuktian di pengadilan demi menghindari putusan yang tidak sepadan.

“KY harus mengevaluasi. Penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan juga perlu menyikapi fenomena ini, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan,” kata Yudi.

Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes RI, Kamis (5/6). Ketiganya divonis antara 3 hingga 11,5 tahun penjara.

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Sedangkan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat terhadap ketiga terdakwa.

(Kiss)

No More Posts Available.

No more pages to load.