Jakarta, ebcmedia – Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier, resmi melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data dari laman resmi LHKPN KPK yang diakses pada Sabtu (7/6/2025), total kekayaan Deddy tercatat sebesar Rp 953.021.579.571. Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai jenis aset, di antaranya:
Tanah dan bangunan senilai Rp 66.599.664.431
Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.195.000.000
Harta bergerak lainnya sebesar Rp 496.152.007.876
Surat berharga sebesar Rp 386.130.385.400
Kas dan setara kas senilai Rp 21.677.713.754
Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan, dengan 17 di antaranya berada di wilayah Tangerang dan dua lainnya di Kota Medan. Di sisi lain, ia juga memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.
Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025), juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa laporan harta kekayaan Deddy telah masuk dan dinyatakan lengkap.
“Untuk Saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN (WL). Aturan ini efektif berlaku mulai 1 April 2025.
(Red)