KPK dan Ditjen Pajak Audit Menyeluruh Bank BJB, Telusuri Dugaan Korupsi di Luar Kasus Iklan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Audit ini dilakukan guna mendalami dugaan korupsi di luar kasus pengadaan iklan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan bahwa audit bersama ini dilakukan untuk menelusuri potensi kebocoran keuangan lain di tubuh Bank BJB.

“Jadi tidak akan berhenti di kasus iklan saja. Seluruh BJB akan kami telusuri. Kami bersama Ditjen Pajak saat ini tengah melakukan audit terhadap seluruh pajak korporasi yang mereka lakukan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Menurut Budi, koordinasi antara KPK dan DJP telah dilakukan untuk memastikan proses audit berjalan efektif dan menyeluruh.

“Teman-teman dari perpajakan sudah berkoordinasi dengan kami untuk melaksanakan audit. Harapannya, dari hasil audit tersebut kita bisa mengetahui di mana saja kebocoran-kebocoran di BJB selama ini,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa hasil audit ini tidak hanya akan memperkuat aspek penindakan, tetapi juga berfungsi sebagai langkah pencegahan dalam pengelolaan keuangan Bank BJB ke depan.

“Kami bersinergi dengan DJP untuk mendapatkan hasil yang komprehensif atas kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi periklanan maupun secara korporasi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah:

Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec BJB

Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres

Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.