Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk memudahkan tim penyidik memperoleh keterangan dari Iwan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

“Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Harli juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan telah dijadwalkan dalam waktu dekat, meski belum dirinci tanggal pastinya.

“Info dari penyidik, minggu ini ya,” tambahnya.

Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan sebelumnya pada Senin (2/6) dalam kapasitas sebagai saksi. Masa pencegahan terhadapnya mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Diketahui, Iwan merupakan adik kandung Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Bersama Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangan pers pada Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI kepada PT Sritex.

“Total pinjaman dari Bank DKI kepada PT Sritex tercatat sebesar Rp149 miliar, sementara dari Bank BJB sebesar Rp543 miliar,” ungkap Qohar.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.