Jakarta, ebcmedia – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Juni 2025 mendatang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHAP.
“Komisi III DPR RI kembali menggelar RDPU terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Sejumlah pihak yang diundang dalam RDPU tersebut antara lain mahasiswa dari berbagai universitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), serta para pakar hukum pidana.
“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa ahli pidana ternama,” lanjutnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR membuka diri atas setiap masukan dari publik demi memperkaya substansi RUU KUHAP.
“Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” katanya.
RDPU ini bukan yang pertama kali digelar. Sebelumnya, Komisi III juga telah menghimpun berbagai pendapat dari masyarakat melalui berbagai forum.
“Sejauh ini kami telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar dan FGD. Keseluruhan kelompok masyarakat sangat antusias dengan penyusunan KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap belum memberi keadilan,” tutur Habiburokhman, dikutip dari detikcom, Sabtu (31/5/2025).
(Red)