Jakarta, ebcmedia – Kegiatan pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat resmi dihentikan sementara. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis, 6 Juni 2025.
“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” ujar Bahlil. Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan berlaku sejak 5 Juni 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas gelombang penolakan dari aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil yang menganggap aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat dapat merusak ekosistem yang sangat sensitif.
PT Gag Nikel Hormati Keputusan Pemerintah
Menanggapi keputusan tersebut, Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan menghormati kebijakan pemerintah dan akan mengikuti seluruh proses verifikasi yang ditetapkan.
“Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Arya menegaskan bahwa Gag Nikel telah memenuhi seluruh perizinan operasional dan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan (Good Mining Practices). Ia juga menyebut bahwa perusahaan tidak beroperasi di wilayah konservasi maupun Geopark UNESCO, melainkan di dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat yang telah ditetapkan dalam tata ruang daerah.
Komitmen Lingkungan dan Keberlanjutan
Sejak mendapatkan izin produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, Gag Nikel telah mengimplementasikan sejumlah program keberlanjutan, antara lain:
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS): Sebanyak 666,6 hektare direhabilitasi, dengan 231,1 hektare telah diserahterimakan, 150 hektare dalam penilaian, dan 285 hektare masih dalam tahap perawatan.
Reklamasi Area Tambang: Telah dilakukan reklamasi seluas 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal.
Konservasi Terumbu Karang: Transplantasi seluas 1.000 m² di kawasan pesisir Raja Ampat, dengan pemantauan rutin oleh tim internal dan lembaga akademik seperti Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong.
Pemantauan Kualitas Lingkungan: Hasil pengukuran tahun 2024 menunjukkan bahwa parameter lingkungan seperti SO2, NO2, partikel debu (PM10 dan PM2.5), serta limbah cair masih berada jauh di bawah batas ambang baku mutu.
Menurut Arya, langkah-langkah tersebut merupakan bukti bahwa kegiatan tambang dan upaya konservasi bisa berjalan seiring selama dilakukan dengan prinsip tanggung jawab.
“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.
(Red)