Jakarta, ebcmedia – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan program Lapor Mas Wapres (LMW), layanan pengaduan masyarakat yang telah berjalan sejak akhir 2024. Ia meminta agar program tersebut tidak stagnan dan terus disempurnakan secara berkelanjutan.
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, dalam keterangan tertulis Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Senin (8/6/2025).
Sejak diluncurkan pada 11 November 2024, LMW telah menindaklanjuti 7.590 laporan dari masyarakat di seluruh Indonesia. Pengaduan yang masuk mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
Menurut Al Muktabar, penyempurnaan sistem dan prosedur layanan penting agar birokrasi dapat merespons laporan secara cepat, akurat, dan adaptif terhadap perubahan dinamika masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa mayoritas aduan, yakni 72,05 persen, dikirimkan melalui WhatsApp, sedangkan sisanya sebesar 27,95 persen dilakukan secara tatap muka setelah pelapor mendaftar melalui laman resmi lapormaswapres.id.
Sejumlah laporan yang ditangani berhasil diselesaikan, seperti keringanan cicilan kredit, pengaktifan bantuan pendidikan, penyelesaian sengketa pertanahan, dan bantuan sosial untuk penebusan ijazah. Namun, beberapa laporan masih dalam proses verifikasi atau menunggu dokumen pendukung dari pelapor.
Al Muktabar menegaskan, LMW merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan merata.
“Pak Wapres menegaskan bahwa LMW ini merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menciptakan good governance dan good corporate governance melalui pelayanan publik yang responsif dan inklusif,” katanya.
Koordinasi lintas lembaga masih menjadi tantangan utama dalam penanganan laporan masyarakat. Berbagai instansi yang terlibat di antaranya adalah Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
“Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” jelas Al Muktabar.
Salah satu pelapor, Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat, menceritakan pengalamannya dalam mengurus sertifikat tanah milik ibunya yang terkendala karena habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). Berkat LMW, ia hanya perlu menunggu dua minggu untuk tindak lanjut dan enam bulan kemudian sertifikat resmi terbit.
“Pada tahun 2024 melalui program LMW, saya menaruh harapan besar atas penyelesaian tanah atas nama ibu saya. Melalui program LMW ini, tanah atas nama ibu saya mendapatkan legalitasnya,” kata Jessica.
Program LMW diharapkan terus menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan birokrasi negara.
(Red)