Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Pernah Berkomunikasi dengan Eks Staf Khusus yang Diperiksa Kejagung

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, memastikan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam konferensi pers yang digelar di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Hotman menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah berkomunikasi dengan para eks staf khusus yang tengah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tidak ada komunikasi,” kata Hotman Paris singkat saat menanggapi pertanyaan soal kaitan Nadiem dengan para staf tersebut.

Hotman juga menyatakan bahwa pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus itu tidak berkaitan langsung dengan mantan bos Gojek tersebut.

“Sepanjang menyangkut staf khusus, itu tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem,” ujarnya.

Salah satu mantan staf khusus yang diperiksa hari ini adalah Fiona Handayani. Ia tiba di Gedung Bundar, Kejagung, sekitar pukul 09.37 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Fiona memilih bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga eks staf khusus dilakukan secara bergiliran dan tidak bersamaan. Ketiga nama yang telah dicekal berinisial FH, JT, dan IA.

“Penyidik mencekal mereka karena tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya,” kata Harli, Senin (9/6/2025).

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik ketiganya pada 21 dan 23 Mei 2025. Dalam proses itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Penyidikan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan, berupa pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada 2019–2022. Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, yang bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.

Menurut Harli, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis menyusun kajian baru agar mendukung penggunaan sistem operasi Chrome, meski sebelumnya rekomendasi menyarankan penggunaan sistem berbasis Windows. Kajian lama itu didasarkan pada hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019, yang dinilai tidak efektif.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.