KPK Periksa Muhammad Haniv dalam Kasus Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang terjadi saat ia menjabat antara tahun 2015 hingga 2018.

“Hari ini, Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Haniv hadir sejak pukul 09.40 WIB. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten (2011–2015) dan DJP Jakarta Khusus (2015–2018).

Sebelumnya, Haniv telah dipanggil KPK pada Jumat (7/3), namun kala itu ia memilih bungkam terkait materi pemeriksaan.

Penetapan Haniv sebagai tersangka dilakukan pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada sejumlah pengusaha wajib pajak, dengan dalih sebagai sponsor bisnis fesyen anaknya.

“Haniv mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada beberapa pengusaha yang merupakan wajib pajak. Dari sana, ia menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta,” ujar Asep.

Namun, angka gratifikasi yang diterima Haniv ternyata jauh lebih besar. KPK menemukan aliran dana senilai Rp 21,5 miliar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh yang bersangkutan.

“Uang tersebut digunakan untuk menunjang bisnis anaknya dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan resmi,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, Muhammad Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.