Kejagung Klarifikasi Pernyataan Nadiem soal Pendampingan Jamdatun dalam Pengadaan Chromebook

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan sejumlah rekomendasi hukum dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, sejak awal proses, Jamdatun telah melakukan pendampingan hukum dan memberikan pendapat kepada pihak Kemendikbud agar pengadaan laptop dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Harli di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan, rekomendasi itu bertujuan agar pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum. Jadi hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Harli.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan oleh Jamdatun bersifat hukum normatif, dalam bentuk pendapat dan rekomendasi, bukan keputusan yang bersifat mengikat.

“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” tegasnya.

Dalam prosesnya, Jamdatun bahkan disebut telah menyarankan agar pengadaan dilakukan terhadap perangkat dengan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.

“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ungkap Harli.

Namun demikian, Kemendikbud Ristek tetap memilih untuk mengadakan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Sementara itu, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim membenarkan bahwa sejak awal proses pengadaan, kementeriannya melibatkan Jamdatun dan kejaksaan dalam pendampingan hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Nadiem menambahkan bahwa keterlibatan Jamdatun dan sejumlah pihak lain dilakukan demi menjamin transparansi serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.