Sidang Kasus TPPU Nikel Ilegal PT Antam Kembali Digelar, Jaksa Beberkan Aliran Dana Rp135,8 Miliar Lewat Rekening Office Boy

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam perkara bernomor 031/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, terdakwa Windu Aji Sutanto hadir bersama ahli dari tim kuasa hukumnya. Jaksa Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan mengungkapkan aliran dana mencurigakan sebesar Rp135,8 miliar, yang disebut ditransfer melalui rekening dua office boy atas instruksi langsung dari Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin.

Dana tersebut diduga berasal dari penjualan nikel ilegal sepanjang 2021 hingga Maret 2023, memperkuat indikasi pencucian uang dalam jaringan pertambangan ilegal yang melibatkan kalangan elite bisnis.

Perhatian juga tertuju pada ketidakhadiran Tan Lie Pin alias Lili Salim, yang tiga kali mangkir dari panggilan sidang meski telah ditetapkan sebagai saksi penting.

Majelis hakim telah memerintahkan agar JPU menghadirkan Tan secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.

“Majelis sudah memerintahkan upaya paksa. Tidak bisa ada saksi yang merasa kebal hukum, apalagi jika memiliki peran penting dalam konstruksi perkara,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena besarnya nilai transaksi dan dugaan keterlibatan petinggi perusahaan. Windu Aji diduga memiliki peran penting sebagai pemegang saham PT LAM, bekerja sama dengan Glenn Ario Sudarto, yang perkaranya ditangani terpisah.

Tindak pidana diduga dilakukan di berbagai tempat, termasuk Lawu Tower Jakarta Barat dan showroom Glamour Auto Boutique di Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan direncanakan berlangsung minggu depan. Masyarakat menanti ketegasan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.