Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar oleh Pencipta Lagu Nuansa Bening

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Gugatan tersebut diajukan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang mengklaim tidak pernah menerima royalti atas penggunaan lagu mereka oleh Vidi di berbagai penampilan panggung hiburan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kabarnya telah ditempuh oleh Keenan dan Rudi. Namun, setelah tidak kunjung menemui titik temu, keduanya memutuskan untuk melayangkan gugatan hukum. Dalam gugatannya, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar serta penyitaan rumah milik Vidi Aldiano.

Sementara itu, Vidi Aldiano sempat mengunggah pesan bernada emosional melalui akun media sosialnya pada Senin (9/6). Dalam unggahan tersebut, Vidi menulis:

“Teruntuk hidup, yang hanya sementara dan sebentar ini.”

“Teruntuk orang-orang terkasih, berharap peluk dan sayang ini, bisa tetap kalian jaga selamanya,” tulisnya.

Unggahan tersebut sempat menimbulkan spekulasi warganet bahwa Vidi sedang menyampaikan isi hati terkait masalah hukum yang tengah dihadapinya. Namun, belakangan diketahui bahwa unggahan tersebut merupakan bagian dari promosi keterlibatannya dalam pementasan musikal Keluarga Cemara.

“Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya. 12 Juni 2025,” tulis Vidi sebagai penutup unggahannya.

Meski demikian, kolom komentar di akun media sosial Vidi langsung dipenuhi dukungan dari para penggemar dan warganet. Banyak yang menyatakan simpati dan menyemangati pelantun lagu Status Palsu itu untuk tetap kuat menghadapi proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.