Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kepala daerah di Provinsi Papua periode 2020–2022. Salah satu temuan mengejutkan adalah dugaan penggunaan dana hasil korupsi untuk membeli pesawat jet pribadi.
“Penyidik menduga sebagian dana hasil tindak pidana korupsi digunakan untuk membeli private jet yang kini diketahui berada di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
Terkait hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, sebagai saksi dalam kasus ini. Gibrael yang merupakan warga negara Singapura dan pengusaha maskapai penerbangan swasta diminta hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai transaksi pembelian pesawat tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
“Kerugian keuangan negara sangat besar. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya di Papua,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (11/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Dius Enumbi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum). Lembaga antirasuah juga tengah mengupayakan perampasan aset milik Lukas Enembe sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Untuk mendalami jejak aliran uang, KPK juga memeriksa seorang saksi berinisial WT yang berperan sebagai penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri jalur dana mencurigakan yang berkaitan dengan kasus korupsi ini.
KPK menyayangkan praktik korupsi yang merampas hak masyarakat Papua.
“Kami mengimbau agar pemerintah daerah di Papua terus memperkuat komitmen dalam mencegah korupsi agar dana publik dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Budi.
(Red)