Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Pemutihan Pajak Khusus di Hari Jadi ke-498

oleh
oleh
Dalam rangka HUT Jakarta Pramono Anung umukam program pemutihan pajak. (Foto: ANTARA)
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni mendatang, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemutihan pajak yang akan diberlakukan secara terbatas. Menurut Pramono, pemutihan ini hanya berlaku bagi warga yang melakukan pembayaran pajak tepat pada hari perayaan HUT Jakarta.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Meski belum merinci jenis pajak yang akan mendapat fasilitas pemutihan, Pramono menyebutkan bahwa Pemprov DKI tengah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat pada hari istimewa tersebut. Salah satunya adalah penggunaan transportasi umum secara gratis.

Ia juga menambahkan bahwa berbagai kegiatan telah dipersiapkan untuk meramaikan HUT Jakarta.

“Pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes dan malamnya acara riang gembira,” katanya.

Secara umum, program pemutihan pajak yang pernah diterapkan sebelumnya menyasar penghapusan denda, seperti pada pajak kendaraan bermotor. Hal ini mendorong wajib pajak yang menunggak bertahun-tahun untuk melunasi pokok pajaknya tanpa dikenakan sanksi tambahan. Di beberapa daerah, kebijakan serupa bahkan membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya, sehingga warga hanya perlu membayar pajak berjalan.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.