Sidang Hasto Kristiyanto Kembali Digelar, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (12/6/2025).

Dalam persidangan ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI. Frans akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli di hadapan majelis hakim.

“Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisi Datang,” tutur Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan.

Hasto didakwa merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada periode 2019–2024. Ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air usai operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponselnya sebagai bentuk antisipasi terhadap penyitaan oleh penyidik.

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019–2020. Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu proses PAW caleg terpilih Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.