Bapenda DKI Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025, hingga 31 Agustus 2025.

“Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” ujar Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).

Lusiana menjelaskan, melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda.

“Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan rencana pemberian pemutihan pajak sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi warga yang melakukan pembayaran pajak tepat di hari tersebut.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.